Dukungan terhadap peningkatan sektor pertanian terus
diupayakan dengan memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat permodalan petani, meningkatkan
produktivitas, dan kesejahteraan di pedesaan. Program KUR yang menawarkan bunga
rendah diharapkan dapat membantu petani mengatasi tantangan keuangan, mengakses
teknologi modern, dan meningkatkan hasil panen. Dengan adanya kebijakan ini,
pemerintah optimis sektor pertanian akan semakin berdaya saing dan mampu
berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi menyampaikan
apresiasinya kepada para petani komoditas tanaman pangan terkhusus padi dan
jagung atas tingginya akses pengajuan KUR sepanjang tahun 2023 hingga 2024
untuk mendukung terwujudnya percepatan tanam dan peningkatan produktivitas.
Menurutnya, adanya KUR ini sangat membantu petani dalam penyediaan modal untuk
memenuhi kebutuhan selama proses budidaya. Hal tersebut disampaikan dalam keynote
speech-nya pada kegiatan webinar bimbingan teknis dan sosialisasi BTS
Propaktani “KUR dan Permodalan Petani”, Senin (20 Mei 2024).
“di sub-sektor tanaman pangan memang KUR tinggi dengan
prioritas untuk komoditas tanaman padi kemudian disusul jagung dan komoditas
lainnya, terima kasih petani-petani kita sudah mulai mengakses permodalan KUR
khususnya petani di Jawa Timur sebagai daerah tertinggi pengajuan KURnya,
kemudian kami juga mendorong daerah-darah lain yang belum pernah mengakses KUR
dan kesulitan dalam permodalan agar mau mengakses KUR karena didalam KUR juga
menyediakan paket-paket asuransi untuk usaha tani,” ucap Suwandi.
Sebelumnya, ketua harian PERAGI DKI Jakarta, Bustomi
dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya KUR ini memberikan banyak
keuntungan bagi para petani. Selain itu, KUR juga memberikan kemudahan karena
dapat diakses oleh debitur-debitur individual ataupun perseorangan, badan usaha
maupun kelompok usaha yang produktif dan layak meskipun belum memiliki agunan
yang memadai.
“KUR ini sangat berguna untuk meningkatkan dan
memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha di sektor pertanian,
meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro serta mendorong pertumbuhan
ekonomi dan penyerapan tenaga di sektor pertanian, melalui kemudahan prasyarat
KUR yang bisa diakses secara individual maupun kelompok usaha maka petani
maupun kelompok tani dan gapoktan juga dapat menjadi bagian dari penerima KUR,”
urai Bustomi.
Selanjutnya, Department Head Micro Business
Development BRI, Antonius Aris Bangun Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam
membantu penyediaan modal, KUR dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu KUR Super
Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Pengkategorian tersebut berpengaruh pada fitur
KUR yang akan didapat serta persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi.
Lebih lanjut, Aris Bangun memaparkan terkait detail
fitur dan persyaratan dokumen dari masing-masing kategori. Misalnya, pada KUR
Super Mikro fitur yang didapatkan diantaranya yaitu plafond sampai
Rp10.000.000,- dengan suku bunga 3% efektif per-tahun dan jangka waktu maksimal
3 tahun untuk KMK serta maksimal 5 tahun untuk Kl. Adapun persyaratan dokumen
yang perlu dipenuhi yaitu memiliki NIB atau surat keterangan usaha (kelurahan,
RT/ RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha. Berikutnya, pada KUR Mikro
fitur yang dapat diperoleh yaitu plafond sampai > Rp10.000.000,-,
s.d. Rp100.000.000,-, suku bunga yang menyesuaikan tahun pinjaman serta jangka
waktu yang sama dengan KUR Super Mikro. Pada persyaratan dokumen yang harus
dipenuhi yaitu NIB atau surat keterangan usaha (kelurahan, RT/ RW) atau surat
keterangan domisili usaha dan NPWP. Terakhir, untuk KUR Kecil fitur yang
didapat yaitu plafond sampai dengan > Rp100.000.000,- s.d.
Rp500.000.000,- dengan suku bunga mengikuti tahun pinjaman dan jangka waktu
maksimal 4 tahun untuk KMK dan maksimal 5 athun untuk KI. Syarat dokumen yang
harus dipenuhi yaitu SIUP, TDP, NPWP, SITU, IUMK atau surat keterangan usaha
yang lain serta wajib ikut serta dalam program BPJS.
“terkait agunan, KUR sampai dengan Rp100.000.000,-
tidak diberlakukan agunan adapun untuk KUR yang lebih dari Rp100.000.000,-
agunannya akan disesuaikan dengan kebijakan atau penilaian dari kami dalam hal
ini bank BRI,” papar Aris Bangun.
Terakhir, pelaku usaha tani dan Ketua Umum AACI, Abdul Hamid menyampaikan
bahwa perubahan dalam pertanian mutlak harus dilakukan dari segi peralihan dan
pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman
terkait proses akunting sederhana, hingga penyediaan kredit dan keterlibatan
berbagai pihak.
"untuk kedepan transformasi wajib dilakukan pada
sektor pertanian Indonesia, penyediaan teknologi-teknologi terbarukan yang
mampu menyehatkan tanah hingga penyelenggaraan pelatihan maupun training of
trainer (ToT) yang mendukung pada peningkatan kemampuan pengelolaan
keuangan sangat diperlukan guna mencapai pertanian yang semakin menyejahterakan
petani," tutup Abdul Hamid.
Perlu diketahui pula
bahwa sampai dengan tanggal 17 Mei 2024, realisasi KUR Pertanian khususnya
tanaman pangan sudah mencapai Rp 5,6 triliun.