KUR dan Permodalan Petani

Dukungan terhadap peningkatan sektor pertanian terus diupayakan dengan memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat permodalan petani, meningkatkan produktivitas, dan kesejahteraan di pedesaan. Program KUR yang menawarkan bunga rendah diharapkan dapat membantu petani mengatasi tantangan keuangan, mengakses teknologi modern, dan meningkatkan hasil panen. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah optimis sektor pertanian akan semakin berdaya saing dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi menyampaikan apresiasinya kepada para petani komoditas tanaman pangan terkhusus padi dan jagung atas tingginya akses pengajuan KUR sepanjang tahun 2023 hingga 2024 untuk mendukung terwujudnya percepatan tanam dan peningkatan produktivitas. Menurutnya, adanya KUR ini sangat membantu petani dalam penyediaan modal untuk memenuhi kebutuhan selama proses budidaya. Hal tersebut disampaikan dalam keynote speech-nya pada kegiatan webinar bimbingan teknis dan sosialisasi BTS Propaktani “KUR dan Permodalan Petani”, Senin (20 Mei 2024).

“di sub-sektor tanaman pangan memang KUR tinggi dengan prioritas untuk komoditas tanaman padi kemudian disusul jagung dan komoditas lainnya, terima kasih petani-petani kita sudah mulai mengakses permodalan KUR khususnya petani di Jawa Timur sebagai daerah tertinggi pengajuan KURnya, kemudian kami juga mendorong daerah-darah lain yang belum pernah mengakses KUR dan kesulitan dalam permodalan agar mau mengakses KUR karena didalam KUR juga menyediakan paket-paket asuransi untuk usaha tani,” ucap Suwandi.

Sebelumnya, ketua harian PERAGI DKI Jakarta, Bustomi dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya KUR ini memberikan banyak keuntungan bagi para petani. Selain itu, KUR juga memberikan kemudahan karena dapat diakses oleh debitur-debitur individual ataupun perseorangan, badan usaha maupun kelompok usaha yang produktif dan layak meskipun belum memiliki agunan yang memadai.

“KUR ini sangat berguna untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha di sektor pertanian, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga di sektor pertanian, melalui kemudahan prasyarat KUR yang bisa diakses secara individual maupun kelompok usaha maka petani maupun kelompok tani dan gapoktan juga dapat menjadi bagian dari penerima KUR,” urai Bustomi.

Selanjutnya, Department Head Micro Business Development BRI, Antonius Aris Bangun Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam membantu penyediaan modal, KUR dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Pengkategorian tersebut berpengaruh pada fitur KUR yang akan didapat serta persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi.

Lebih lanjut, Aris Bangun memaparkan terkait detail fitur dan persyaratan dokumen dari masing-masing kategori. Misalnya, pada KUR Super Mikro fitur yang didapatkan diantaranya yaitu plafond sampai Rp10.000.000,- dengan suku bunga 3% efektif per-tahun dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk KMK serta maksimal 5 tahun untuk Kl. Adapun persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi yaitu memiliki NIB atau surat keterangan usaha (kelurahan, RT/ RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha. Berikutnya, pada KUR Mikro fitur yang dapat diperoleh yaitu plafond sampai > Rp10.000.000,-, s.d. Rp100.000.000,-, suku bunga yang menyesuaikan tahun pinjaman serta jangka waktu yang sama dengan KUR Super Mikro. Pada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi yaitu NIB atau surat keterangan usaha (kelurahan, RT/ RW) atau surat keterangan domisili usaha dan NPWP. Terakhir, untuk KUR Kecil fitur yang didapat yaitu plafond sampai dengan > Rp100.000.000,- s.d. Rp500.000.000,- dengan suku bunga mengikuti tahun pinjaman dan jangka waktu maksimal 4 tahun untuk KMK dan maksimal 5 athun untuk KI. Syarat dokumen yang harus dipenuhi yaitu SIUP, TDP, NPWP, SITU, IUMK atau surat keterangan usaha yang lain serta wajib ikut serta dalam program BPJS.

“terkait agunan, KUR sampai dengan Rp100.000.000,- tidak diberlakukan agunan adapun untuk KUR yang lebih dari Rp100.000.000,- agunannya akan disesuaikan dengan kebijakan atau penilaian dari kami dalam hal ini bank BRI,” papar Aris Bangun.

Terakhir, pelaku usaha tani dan  Ketua Umum AACI, Abdul Hamid menyampaikan bahwa perubahan dalam pertanian mutlak harus dilakukan dari segi peralihan dan pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman terkait proses akunting sederhana, hingga penyediaan kredit dan keterlibatan berbagai pihak.

"untuk kedepan transformasi wajib dilakukan pada sektor pertanian Indonesia, penyediaan teknologi-teknologi terbarukan yang mampu menyehatkan tanah hingga penyelenggaraan pelatihan maupun training of trainer (ToT) yang mendukung pada peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan sangat diperlukan guna mencapai pertanian yang semakin menyejahterakan petani," tutup Abdul Hamid.

Perlu diketahui pula bahwa sampai dengan tanggal 17 Mei 2024, realisasi KUR Pertanian khususnya tanaman pangan sudah mencapai Rp 5,6 triliun.