Peran Laboratorium Tersertifikasi Bagi Perkembangan Industri Benih Indonesia

“Benih merupakan penciri produktifitas serta penciri pembangunan pertanian. Benih yang bagus akan menghasilkan produksi yang bagus. Meskipun dalam biaya produksi porsi benih tidak terlalu besar, namun benih adalah faktor utama. Untuk menjamin kualitas benih yang bagus, maka diperlukan uji lapangan, uji laboratorium dan uji pasca lapangan. Uji lapangan dilakukan mulai dari persiapan lahan, sejarah asal usul,  panen, prosesing benih, serta pengambilan sampel benih. Calon benih yang telah diambil sampel dibawa ke laboratorium, dengan tujuannya untuk mencapai kualitas mutu yang diharapkan dan tersandar, oleh karena itu laboratorium penguji harus tersertifikasi. Uji laboatorum bisa dilakukan oleh BPSB, produsen benih, pihak swasta maupun Internasional. Setelah memperoleh sertifikasi,  dilakukan uji pasca lapangan, dimana dicek masa kadaluarsa, serta kemasan. Semua ini merupakan bagian dari quality control sistem perbenihan. Benih bantuan pemerintah yang beredar di masyarakat saat ini telah menggunakan barcode untuk mengecek traceability. Men berpesan pada kita semua bahwa benih harus naik kelas, perkuat quality control. ujar Dirjen Tanaman Pangan, Suwandi dalam BTS Propaktani pada Jumat (25/08/23).


Narasumber pertama, Catur Setiawan, selaku Koordinator Kelompok Pengawasan Mutu Benih menyampaikan bahwa mengacu pada UU No. 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, memberikan jaminan bahwa benih memenuhi standar mutu bahwa benih yang ditanam petani adalah benar (secara genetik) dan baik (fisik dan fisiologis) sehingga akan menghasilkan tanaman yang baik dan benar sesuai potensi keunggulannya. Benih bermutu bersertifikat yang proses produksinya melalui sertifikasi akan mendorong peningkatan efisiensi produksi untuk menghasilkan provitas sesuai potensi keunggulannya. Benih merupakan produk komersial, sehingga harus memiliki mutu yang standar yang dapat dijamin kesesuaiannya.


“Sertifikasi Benih mengacu pada serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih. Tujuan sertifikasi benih adalah untuk menjaga kemurnian dan keaslian varietas, bukan untuk meningkatkan produktivitas tanaman. Sedangkan Sertifikat Benih adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi. Penyelenggara sertifikasi meliputi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang melaksanakan Pengawasan dan Sertifikasi Benih, dan Produsen Benih Bina yang mendapat sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM). Sertifikasi SMM diselenggarakan oleh LSSM yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi sesuai ruang lingkup di Bidang Perbenihan,” ujarnya.


Beliau menambahkan bahwa dalam peredaran benih yang dilakukan secara online melalui marketplace ditemukan berbagai pelanggaran, diantaranya benih dikemas ulang tanpa pengawasan dari Pengawas Benih Tanaman (PBT), Benih tidak disertifikasi, tidak berlabel, kemasan benih tidak sesuai standar, Benih yang diedarkan/diperdagangkan sudah tidak layak atau melewati ketentuan masa edar benih, sehingga tidak terjamin mutunya. Selain itu, juga ditemukan Sertifkat dan label tidak dapat dipertanggungjawabkan, data tidak sesuai maupun penggunaan sertifikat dan label palsu, serta Pengedar belum mempunyai keterangan kelayakan sebagai pengedar benih, sehingga tidak mempunyai kompetensi dalam menyimpan dan mendistribusikan benih. Peredaran secara online ini berpotensi terjadi pencampuran benih, yang akan berakibat mutu benih tidak terjamin. 


Turut hadir, Dian Asriani selaku Ketua Tim Akreditasi Laboratorium Penguji Pangan, Pertanian, Kesehatan, Kehutanan dan Lingkungan, Badan Standar Nasional. Beliau menjelaskan Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non-Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala BSN, dan beroperasi sesuai standar internasional ISO / IEC 17011 sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.


“Terdapat perbedaan antara akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian. Sedangkan Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi. Akreditasi KAN bersifat sukarela, namun dapat menjadi wajib apabila dipersyaratkan dalam regulasi oleh regulator, yakni Kementerian/Lembaga terkait. Dengan adanya akreditasi, dapat meningktakan dan memelihara kompetensi laboratorium, Perbaikan secara terus menerus sistem di laboratorium, Peningkatan kepercayaan dan kepuasan pelanggan laboratorium, serta memberikan Pengakuan Internasional, Dalam industri benih Indonesia, produsen/industri benih menerapkan ISO 9001:20, dimana dilakukan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Oleh LSSM yang terakreditasi KAN, serta produknya dipastikan kesesuaian mutunya dengan pengujian oleh laboratorium penguji”, jelasnya.


Beliau juga menjelaskan terkait hal-hal yang perlu menjadi perhatian laboratorium penguji benih terakreditasi atau yang saat ini menuju akreditasi, antara lain pertama Penggunaan metode pengujian yang valid, dapat menggunakan metode standar (misal ISTA, SNI, dll), ataupun menggunakan inhouse method yang mutakhir dan harmonis dengan regulasi nasional (Permentan) maupun standar internasional. Kedua yakni Jaminan mutu hasil pengujian, baik internal maupun eksternal (UP, UB), serta ketiga Pengambilan contoh/sampling benih. 


“Dalam kebijakan terkini akreditasi laboratorium yang terdapat pada Peraturan KAN No 1 tahun 2022, seluruh proses akreditasi KAN menggunakan sistem KANMIS, sehingga dapat melakukan pendaftaran Akreditasi secara online melalui layanan.kan.or.id, dengan melengkapi dokumen permohonan/pendukung di aplikasi KANMIS, serta membayar biaya akreditasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional,”


Kepala Laboratorium Pengujian Mutu Benih, PT. Benih Citra Asia, Fitri Sumiarti menjelaskan bahwa PT. Benih Citra Asia menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu kepada ISO 9001:2015, agar produksi benih bermutu yang dihasilkan meningkat, baik mutu maupun kuantitas. PT. Benih Citra Asia menetapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu yang sesuai jenis, ruang lingkup dan keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan. Dalam hal ini, PT. Benih Citra Asia menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) sesuai SNI ISO 9001:2015 Ruang lingkup benih bermutu yang diproduksi dengan Nomor Sertifikat : 10-LSSMBTPH. Penerapan sertifikasi ini memberikan berbagai manfaat antara lain membantu perusahaan fokus pada pencapaian hasil yang direncanakan, pengendalian proses yang lebih baik menuju hasil yang lebih baik, serta dapat meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan konsisten. Pengelolaan laboratorium lebih tertata sesuai standarisasi yang tercantum dalam sertifikat, fleksibilitas untuk informasi terdokumentasi, serta Peningkatan kepuasan dan kepercayaan pelanggan,” tutupnya.